PENGUMUMAN
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMP NEGERI 1 WEDARIJAKSA
TAHUN AJARAN 2025/2026
SMP Negeri 1 Wedarijaksa menerima Calon Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Waktu dan Tempat Pendaftaran a. Pendaftaran online mandiri melalui https://spmb.patikab.go.id/
Tahap I : 19 Mei 2025 : jam 00.01 s/d 21 Mei 2025 : jam 10.00 WIB
Tahap II : 22 Mei 2025 : jam 00.01 s/d 12.00 WIB (diperuntukkan bagi Satuan Pendidikan yang belum terpenuhinya daya tampung.)

c. Analisis / Peringkat Pendaftaran Online
Waktu : Tanggal 23 Mei 2025
d. Pengumuman Pendaftaran Online
Waktu : Tanggal 24 Mei 2025
e. Daftar Ulang
Waktu: Tanggal 26-28 Mei 2025
2. Cara & Syarat Pendaftaran:
1. Calon murid berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, kecuali bagi penyandang disabilitas. (dibuktikan dengan akta lahir/ surat keterangan lahir, dan surat keterangan dokter spesialis bagi penyandang disabilitas)
2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat (dibuktikan dengan surat keterangan kelas VI)
3. Pendaftaran dilakukan secara online / daring ( dalam jaringan )
4. Akses situs Pendaftaran Online (https://spmb.patikab.go.id/ )
5. Login menggunakan username dan password yang telah diberikan Satuan Pendidikan asal.
6. Melengkapi biodata Calon Murid dan upload berkas.
7. Memilih Jalur Pendaftaran, dan sekolah pilihan yang dituju
8. Menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran
9. Datang ke sekolah untuk verifikasi pendaftaran, dengan membawa persyaratan :
a. Formulir bukti pendaftaran
b. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir kepala desa.
c. Foto copy kartu keluarga yang dilegalisir kepala desa. ( domisili minimal 1 tahun)
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/ Wali
e. Surat Keterangan Kelas VI Tahun Pelajaran 2024/2025 dari asal SD/MI atau yang sederajat.
f. Foto copy piagam/sertifikat kejuaraan dilegalisir oleh pejabat berwenang, bagi yang mendaftar lewat jalur Prestasi.
g. Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial atau Surat Keterangan Dokter Spesialis Disabilitas bagi yang mendaftar melalui jalur afirmasi.
h. Surat keterangan penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan tempat orang tua bekerja, bagi yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
10. Pendaftaran tidak dipungut biaya
3. Ketentuan Pendaftaran
a. Calon murid dapat memilih salah satu dari 4 jalur yaitu : 1. Jalur Domisili, 2. Jalur Afirmasi, 3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, 4. Jalur Prestasi.
b. Kuota jalur Domisili (45%), afirmasi (20%), perpindahan tugas orang tua/ wali (5%), dan prestasi (30%).
c. Seleksi calon murid jalur Domisili memprioritaskan murid yang jarak tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah, dan apabila jaraknya sama, maka murid yang berusia lebih tua yang diprioritaskan berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
d. Seleksi calon murid yang mendaftar melalui jalur Afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
e. Seleksi calon murid yang mendaftar melalui jalur Prestasi dilakukan dengan pemeringkatan skor nilai prestasi menggunakan rumus :
Nilai Akhir = A + B
A = rata-rata nilai raport 5 semester terakhir (kelas 4 semester 2, kelas 5 dan 6); dan B = skor nilai tambah hasil lomba / nilai piagam.
f. Calon Murid baru yang mendafatar melalui jalur Domisili dan Prestasi diberi kesempatan untuk mendaftar 2 (dua) sekolah pilihan di dalam maupun di luar domisilinya.
g. Murid yang mendaftar melalui jalur Afirmasi dan Mutasi boleh memilih 1 (satu) sekolah, baik di dalam maupun di luar wilayah domisilinya.
h. Dalam hal Satuan Pendidikan terdapat sisa kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Prestasi.
i. Panitia penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan melakukan verifikais dan validasi terhadap dokumen persyaratan dan atau pemeriksaan lapangan sesuai kebutuhan.
j. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen, calon murid dinyatakan tidak lolos seleksi.
k. Wilayah Domisili SMPN 1 Wedarijaksa, dijelaskan dalam tabel berikut :
I. Ketentuan tentang Penghargaan kepada murid baru yang berbakat dan berprestasi, sebagai berikut :
A. Jenis Kejuaraan Berjenjang
a. Tingkat Kecamatan
b. Tingkat Kota / Kabupaten
c. Tingkat Provinsi
d. Tingkat Nasional
e. Tingkat Internasional


Kurasi kejuaraan berjenjang di laman: https://esertifikat.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id
4. Daya Tampung
SMP Negeri 1 Wedarijaksa berdaya tampung 9 kelas dengan menerima 288 siswa.
5. Daftar Ulang
6. Larangan Pungutan
SMP Negeri 1 Wedarijaksa tidak melakukan pungutan selama proses pelaksanaan penerimaan Murid Baru.
7. Kanal Pelaporan / Pengaduan
Calon Murid dapat melakukan pertanyaan, pelaporan atau pengaduan ke laman https://spmb.patikab.go.id/
BERKAS YANG DISIAPKAN SAAT VERIFIKASI PENDAFTARAN
DI SMP NEGERI 1 WEDARIJAKSA
Jalur Domisili (Maksimal 45%)
Jalur Prestasi (Minimal 30%)
Jalur Afirmasi (20%)
Jalur Mutasi (5%)
